POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-3 kepada para siswa yang terdaftar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan akan disalurkan pada bulan November 2024.
Bantuan PIP termin ketiga kali ini diperuntukkan bagi pelajar yang telah mengaktifkan rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.
Melalui pencairan bantuan di tahap ketiga ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan dana yang diberikan untuk kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian perlengkapan sekolah atau penunjang belajar lainnya.
Mekanisme Pencairan PIP
Siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP dan sudah mengaktifkan rekening SimPel hanya perlu menunggu penerbitan SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek.
Setelah SK diterbitkan, dana bantuan dapat segera dicairkan. Para penerima bantuan disarankan untuk memeriksa status aktivasi rekening SimPel mereka secara berkala agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Syarat Aktivasi Rekening SimPel
Aktivasi rekening SimPel menjadi syarat utama bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK nominasi untuk bisa menerima bantuan PIP.
Jika rekening SimPel tidak diaktifkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, siswa berisiko kehilangan hak bantuan tersebut, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran bantuan per jenjang:
- Jenjang SD sederajat: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000)
- Jenjang SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000)
- Jenjang SMA/SMK sederajat: Rp1,8 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000)
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP
Siswa dan orang tua bisa memeriksa status penerimaan bantuan PIP melalui beberapa metode berikut:
1. Melalui Situs Kemendikbud
- Akses laman resmi di http://pip.kemdikbud.go.id, http://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik "Cari".
2. Menggunakan Aplikasi SIPINTAR Mobile
- Unduh aplikasi SIPINTAR dari Google Play Store.
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima".
3. Melalui Sekolah
Jika tidak memiliki akses internet, siswa dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah yang memiliki data penerima bantuan PIP.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan PIP termin ke-3. Bagi siswa-siswi penerima yang memenuhi syarat, segera pastikan status aktivasi rekening agar bantuan bisa diterima tepat waktu.
Semoga program ini dapat terus mendukung siswa Indonesia dalam mengejar pendidikan yang lebih baik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.