POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), sangat membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.
Dengan Nomor Induk Nasional Siswa (NISN) dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para peserta didik yang memenuhi kriteria berpeluang menerima saldo dana bantuan.
PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.
Pada tahun 2024, PIP disalurkan dalam tiga termin, dengan tujuan agar lebih banyak anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih mudah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PIP 2024
Pada tahun 2024, bantuan PIP kembali disalurkan kepada sejumlah siswa di berbagai daerah Indonesia.
Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan adalah aktivasi rekening yang dilakukan oleh siswa di bulan Juni 2024 lalu.
Aktivasi rekening ini sangat penting, terutama bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan pendidikan. Proses ini memastikan bahwa siswa terdaftar dalam sistem dan dapat menerima dana bantuan tepat waktu.
Untuk jenjang pendidikan, PIP 2024 diberikan kepada siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, yang akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Nominal ini diberikan dalam satu tahun, dengan pencairan dilakukan dalam tiga termin atau periode penyaluran.
Persyaratan Pengajuan Bantuan PIP
Bagi orang tua atau wali yang ingin mengajukan bantuan PIP untuk anak mereka, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Setiap siswa yang ingin menerima bantuan PIP harus memiliki NISN yang terdaftar di sistem.
2. Kartu Keluarga (KK) yang mencatatkan identitas keluarga siswa harus disertakan dalam proses pengajuan.
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) orang tua atau wali siswa juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang wajib disertakan.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang baru pertama kali mengajukan bantuan PIP juga harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut sudah lengkap dan terdaftar dengan benar dalam sistem yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (SDLB/Paket A)
- Rp450.000 per tahun untuk siswa yang aktif.
- Rp225.000 untuk siswa yang hanya berada di kelas baru atau kelas akhir yang menjalani satu semester.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat (SMPLB/Paket B)
- Rp750.000 per tahun untuk siswa yang aktif.
- Rp375.000 untuk siswa yang baru atau berada di kelas akhir.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, dan sederajat (SMALB/Paket C)
- Rp1.800.000 per tahununtuk siswa yang aktif.
- Rp900.000 untuk siswa yang berada di kelas baru atau kelas akhir.
Siswa yang berada di kelas awal (misalnya kelas 1 SD, kelas 7 SMP, atau kelas 10 SMA) dan kelas akhir (misalnya kelas 6 SD, kelas 9 SMP, atau kelas 12 SMA) akan menerima dana bantuan yang lebih sedikit karena hanya mengikuti setengah tahun ajaran.
Proses Pencairan Dana PIP 2024
Setelah peserta didik jenjang SD yang dinyatakan berhak menerima bantuan PIP, pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan, pencairan harus dilakukan langsung di teller BRI dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan KTP orang tua.
Sedangkan bagi siswa yang sudah menerima bantuan sebelumnya, pencairan bisa dilakukan melalui mesin ATM mini atau agen BRI Link yang tersebar di berbagai daerah.
Sekian pembahasan mengenai bansos PIP Rp450.000 bagi siswa jenjang SD.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.