POSKOTA.CO.ID - Salah satu program bantuan sosial (bansos) yang banyak diandalkan oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini secara khusus dirancang untuk memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima dana dari PKH.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Salah satu syarat utama agar seorang individu atau keluarga dapat menjadi penerima manfaat adalah terdaftarnya nama mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Pendaftaran dan Persyaratan Bansos PKH 2024
Untuk dapat terdaftar dalam DTKS, calon penerima PKH harus mendaftar melalui perangkat desa, seperti RT, RW, atau kelurahan setempat.
Proses pendaftaran ini mengharuskan calon penerima menyertakan beberapa dokumen penting.
Antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah terdaftar, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat sebagai KPM yang berhak mendapatkan bantuan.
Besaran dan Pembagian Dana PKH 2024
Setelah terdaftar dan disetujui, KPM akan menerima dana PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing senilai Rp600.000 setiap tiga bulan.
Khusus nominal ini diperuntukkan bagi penerima manfaat kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan penyaluran pada empat periode berikut:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Distribusi bantuan ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan, sejak September lalu pemerintah mulai melakukan peralihan dalam mekanisme pencairan dana bansos.
Pencairan yang sebelumnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia kini beralih menggunakan KKS.
Hal ini memungkinkan KPM untuk lebih mudah mengakses bantuan melalui transaksi yang lebih praktis dan aman.
Meski demikian, peralihan ini belum sepenuhnya diterapkan di semua daerah.
Beberapa KPM di daerah yang terletak di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal) masih menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi mereka yang tinggal di daerah 3T, proses pencairan dana PKH melalui PT Pos Indonesia akan tetap berlaku hingga sistem KKS sepenuhnya beroperasi.
Kategori KPM dan Rincian Bantuan
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan kategori KPM tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, serta pelajar.
Setiap kategori KPM mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka. Berikut adalah rincian bantuan PKH untuk 2024:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Itulah informasi seputar bansos dengan saldo dana Rp2.400.000 bagi KPM PKH.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.