POSKOTA.CO.ID - Jelang memasuki tahun 2025 di era Presiden Prabowo Subianto, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dilanjutkan.
Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya juga sudah rutin menerima dana bansos PKH atau BPNT.
Untuk dapat menerima dana bansos PKH dan BPNT, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Aturan tersebut juga berlaku bagi calon KPM PKH dan BPNT untuk tahun 2025 mendatang.
Lantas, adakah perubahan kriteria untuk calon penerima bansos PKH dan BPNT 2025?
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya.
Setidaknya ada 4 kriteria utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025.
1. Keluarga Miskin
Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan spesifikasi:
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Memiliki jumlah anggota keluarga banyak
- Memiliki komponen tertentu untuk bansos PKH seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK
Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi) atau UMK (Upah Minimun Kabupaten).
Bansos PKH atau BPNT akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Terdaftar di DTKS
Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.
Data DTKS berada di bawah naungan Kemensos, jadi sudah dapat dipastikan bahwa KPM masuk di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial.
4. Diusulkan oleh Pihak Desa/Kelurahan
Pihak Desa atau Kelurahan terutama di bawah Kemensos akan mengadakan musyawarah guna menentukan nama-nama keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos.
Nantinya pihak Kelurahan atau Desa akan mengumpulkan nama-nama KPM dengan kelengkapan data yang kemudian akan diteruskan ke Kemensos.
5. Non ASN
Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Selain itu, bagi Anda yang merasa telah memenuhi kriteria dan ingin mengajukan sebagai penerima bansos 2025, Anda bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online.
Cara Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.
2. Buka Aplikasi dan Registrasi Akun
Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.
3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri
Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.
4. Unggah Foto KTP dan Swafoto
Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda.
5. Buat Akun Baru
Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”.
Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.
6. Masuk Kembali ke Aplikasi
Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat.
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.
7. Pilih Jenis Bansos
Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.
8. Verifikasi Data oleh Kemensos
Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda.
Jika proses verifikasi dan validasi berhasil, NIK KTP atas nama Anda akan resmi tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT untuk tahun 2025.
DISCLAIMER: Bansos dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.