Tak Perlu ke Kantor Desa atau Kelurahan, Begini Cara Mengajukan NIK KTP Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT agar Tercatat ke dalam DTKS

Minggu 10 Nov 2024, 23:12 WIB
Mengajukan jadi calon penerima bansos tanpa harus ke Kantor Desa atau Kelurahan. (Dok.Kemensos RI)

Mengajukan jadi calon penerima bansos tanpa harus ke Kantor Desa atau Kelurahan. (Dok.Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Setiap calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencatatan ke DTKS akan melibatkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki calon penerima bansos. 

Untungnya, DTKS bisa diakses oleh setiap Keluarga Penrima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT secara online melalui website atau aplikasi Cek Bansos.

Sehingga masyarakat bisa melihat daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT serta mengajukan diri untuk menjadi KPM tanpa perlu datang ke Kantor Desa atau Kelurahan.

Cara Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun di aplikasi Cek Bansos dari Kemensos

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

2. Buka Aplikasi dan Pilih "Buat Akun"

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi "Buat Akun".

3. Isi Data Diri

Lengkapi data yang diminta, termasuk:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat lengkap sesuai KTP
  • Nomor telepon yang aktif
  • Email yang valid

4. Ambil dan Unggah Foto KTP dan Foto Diri

Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP. Pastikan foto jelas dan tidak buram.

5. Buat Kata Sandi

Tentukan kata sandi yang kuat untuk menjaga keamanan akun. Kata sandi harus mudah diingat oleh Anda tetapi sulit ditebak oleh orang lain.

6. Verifikasi Akun

Setelah mengisi semua data, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.

7. Login ke Aplikasi

Berita Terkait

News Update