POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terpilih.
Mereka itulah para pendaftar bansos PKH yang telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan layak oleh pemerintah dan berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada KPM dari kategori lanjut usia (lansia) 70 ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini hadir sejak 2007 dan masih berlanjut diteruskan hingga saat ini di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain bantuan dana, para KPM juga mendapatkan pelayanan dasar termasuk pendidikan, kesejatan, dan program kesejahteraan sosial lainnya.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Bukan anggota Tentara Nasional Indoneis (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran Bansos PKH
Para KPM bansos PKH masing-masing mendapat nominal bantuan dengan jumlah tertentu. Berikut rinciannya yang diberikan selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Nominal tersebut diberikan selama satu tahun penuh kepada para KPM. Adapun untuk pencairannya dilakukan secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Dalam satu tahapnya, saldo akan dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank penyalur, di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Pencairan tersebut juga berlaku bagi para KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS Merah Putih setelah mendapatkan buku rekening kolektif (burekol) sesuai bank.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat memeiksa status penerimaan bantuan PKH secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.
- Akses Situs Resmi: Salin link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda.
- Isi Kolom Wilayah: Jika sudah masuk situs, isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Isi Nama Lengkap: Masukkan nama Anda sebagai penerima manfaat sesuai KTP.
- Verifikasi Kode: Ketik 4 (empat) huruf kode yang muncul di layar hp tanpa spasi
- Cek Bansos: Klik 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos PKH Anda.
Cara Cek Saldo PKH
Selain memeriksa di laman resmi, Anda juga dapat mengecek saldo bansos PKH di Aplikasi Mobile Banking (M-Banking) sesuai bank penyalur.
Pengecekan ini dilakukan pada saat proses transfer dari bank sudah mulai dilakukan ke rekening KKS KPM.
Tentunya, dengan mengecek saldo via Aplikasi M-Banking, Anda tidak perlu bolak-balik ke mesin ATM atau Agen Bank untuk mengetahui bantuan yang sudah dikirim oleh pemerintah.
Demikian itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang disalurkan kepada KPM sesuai rekening KKS bank penyalur masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.