POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih oleh pemerintah dan berhak mencairkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memenuhi syarat sehingga disahkan untuk mendapatkan bantuan.
Adapun saldo dana sebesar Rp2.400.000 akan ditransfer kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabiliatas berat dan lannjut usia 70 tahun ke atas.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap berupa pemberian uang yang dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai jadwal.
Para KPM PKH berhak mendapatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya dari pemerintah.
Bantuan ini telah diselenggarakan sejak 2007 dan terus berlanjut hingga saat ini di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan nominal dana tertentu dengan besaran sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo ditransfer ke rekening KKS Merah Putih secara bertahap dengan jadwal per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Jika ada keterlambatan, biasanya bantuan akan diberikan sekaligus di tahap berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.
Dalam proses penyaluran bansos PKH, ada beberapa bank milik negara yang turut terlibat di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.