NIK e-KTP Milik Anda Dinyatakan sebagai Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT 2024, Saldo Dana Bertotalkan Rp2.400.000 Disalurkan ke Rekening BRI BNI dan Mandiri

Selasa 05 Nov 2024, 21:20 WIB
NIK e-KTP milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK e-KTP milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi lebih lanjutnya simak berikut.

Terkait dengan penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pencairan masih akan dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pihak penyalur. 

Banyak pihak menantikan informasi ini, mengingat pencairan bulan ini telah dimulai dan sejumlah bantuan akan kembali cair, termasuk bantuan sosial yang tertunda dari beberapa bulan sebelumnya.

Kementerian Sosial menginstruksikan agar pendamping sosial di tiap kabupaten mendampingi KPM PKH dan BPNT dalam proses validasi data, terutama bagi KPM yang sebelumnya belum berhasil mendapatkan kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena peralihan dari PT Pos. 

Salah satu faktor yang menyebabkan penundaan adalah ketidaksesuaian data antara Dukcapil dan DTKS. 

Oleh karena itu, data kependudukan perlu diperbarui agar bisa dicocokkan dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Jika data sudah sinkron, pihak perbankan akan melanjutkan proses distribusi kartu KKS dan buku tabungan. 

Sejauh ini, banyak KPM yang belum menerima kartu KKS, dan diharapkan pada November hingga akhir Desember kartu tersebut dapat sepenuhnya didistribusikan oleh bank terkait, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli, KKS akan diisi dengan total bantuan akumulatif hingga Desember 2024. 

Selain itu, mulai 5 November hingga 12 November, proses verifikasi dan validasi bagi calon penerima PKH baru yang berasal dari KPM BPNT akan dilakukan secara bertahap di tingkat kabupaten.

Pendamping sosial juga diinstruksikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kelayakan calon penerima PKH baru. 

Jika setelah diverifikasi calon tersebut dinyatakan layak, mereka akan terdaftar sebagai penerima PKH untuk periode November-Desember. 

Dengan demikian, KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT dapat menjadi penerima PKH sekaligus, jika memenuhi kriteria.

Selain bantuan PKH dan BPNT, beberapa bantuan lainnya, seperti BLT Dana Desa, juga akan terus disalurkan kepada KPM di desa-desa. 

Beriku adalah besaran nominal dana bansos BPNT dan PKH serta cara pengecekkan status penerimaannya.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT dan PKH

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan adanya program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan bansos dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi saldo dana bansos BPNT dan PKH 2024 Rp2.400.000 diterima NIK e-KTP milik Anda yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update