POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang terdaftar di DTKS ini dapat terima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program subsidi bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya simak artikel berikut.
Pada 5 November, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengkonfirmasi adanya pencairan dana bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Salah satu sumber informasi dari media sosial menyebutkan bahwa dana tersebut kemungkinan besar merupakan bahwa untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September dan Oktober 2024.
Namun, untuk memastikan jenis bantuan yang dicairkan, KPM disarankan untuk memeriksa aplikasi terkait, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penyaluran bantuan sosial pada bulan ini.
Pencairan bantuan pada awal bulan November ini merupakan bagian dari alokasi penyaluran bantuan sosial untuk bulan November hingga Desember 2024.
Pihak Kementrian Sosial (Kemensos) juga melakukan pembaruan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di berbagai kabupaten, untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tetap valid dan sesuai dengan ketentuan.
Pembaruan ini telah menjadi dasar bagi kemensos dalam menentukan KPM yang layak menerima bantuan di tahap berikutnya.
Mekanisme penyaluran ini berkalu untuk menerima PKH dan BPNT. yang akan dicairkan melalui Kartu KKS dengan frekuensi pencairan untuk dua bulanan.
Sedangkan untuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, pencairannnya kini dialihkan melalui KKS.
Proses pencairan ini melibatkan sejumlah bank penyalur Himbara. Seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan khusus untuk Provinsi Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saat ini, proses pembukaan rekening kolektif (burekol) tengah berlangsung bagi KPM yang baru beralih dari metode pencairan PT Pos ke Kartu KKS.