Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menyita aset pelaku kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. (Freepik.com)

NEWS

Tangkap Pelaku Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Sita Aset untuk Dikembalikan ke Negara

Senin 04 Nov 2024, 10:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus judi online.

Disebut-sebut bahwa kasus judi online ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan akan menyita aset para pelaku kasus judi online tersebut dan dikembalikan kepada negara.

Seperti diketahui bahwa kasus judi online kini masih masrak di tengah masyarakat.

Sebelumnya, polisi sempat mengimbau agar masyarakat menjauhi judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan orang di sekitarnya akan turut dirugikan.

Dampak dari judi online juga sudah banyak kejahatan yang mencuat ke publik.

"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan (untuk) dikembalikan ke negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Minggu, 3 November 2024 dikutip dari PMJ.

Selanjutnya Ade Ary mengungkapkan, hingga saat ini polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa penangkapan terbaru dilakukan pada Minggu, 3 November 2024.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka baru yang ditangkap terdiri dari satu oknum pegawai Komdigi dan satu orang sipil.

Lebih lanjut Wira mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.

"(Tersangka baru) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil," kata Wira.

Diketahui bahwa hingga November 2024 ini, polisi sudah mengungkap beberapa kasus judi online di Tanah Air, bahkan sejumlah pelaku sudah diamankan. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Judi onlineKomdigipegawaioknumPolda Metro Jayaasetmenyitatangkap pelaku

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor