POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan terdapat kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji setiap bulannya untuk bermain judi online.
Hal ini diungkapkan Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 November 2024. Rata-rata mereka memiliki penghasilan hanya Rp1 juta setiap bulannya.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, tetapi sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” ungkap Ivan.
Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.
Ivan mengungkap data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000
Ivan juga memastikan PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencengahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Republik Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung PPATK agar bisa lebih proaktif terkait pemberantasan judi online.
Dia meminta PPATK berkoordinasi terkait ini kepada aparat penegak hukum. "Tapi minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan Pak, yang diduga, pada mereka-mereka yang main judi online itu berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait judi online," ucapnya.