Tangkap Pelaku Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Sita Aset untuk Dikembalikan ke Negara

Senin 04 Nov 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menyita aset pelaku kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. (Freepik.com)

Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menyita aset pelaku kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus judi online.

Disebut-sebut bahwa kasus judi online ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan akan menyita aset para pelaku kasus judi online tersebut dan dikembalikan kepada negara.

Seperti diketahui bahwa kasus judi online kini masih masrak di tengah masyarakat.

Sebelumnya, polisi sempat mengimbau agar masyarakat menjauhi judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan orang di sekitarnya akan turut dirugikan.

Dampak dari judi online juga sudah banyak kejahatan yang mencuat ke publik.

"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan (untuk) dikembalikan ke negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Minggu, 3 November 2024 dikutip dari PMJ.

Selanjutnya Ade Ary mengungkapkan, hingga saat ini polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa penangkapan terbaru dilakukan pada Minggu, 3 November 2024.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka baru yang ditangkap terdiri dari satu oknum pegawai Komdigi dan satu orang sipil.

Berita Terkait

News Update