POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkapkan faktor tersangka berinisial AK bekerja sebagai tim pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka AK sebenarnya tidak lolos sebagai tenaga pendukung pemblokiran situs ilegal di Kementerian Komdigi.
Namun, AK memanfaatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru sebagai celah dirinya bekerja di Kementerian Komdigi.
"Tersangka AK dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi. Namun ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website Kementerian Komdigi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2024.
Ade menuturkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap adanya faktor kesengajaan aturan baru diluncurkan oleh pihak kementerian tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.
Dalam kasus pemblokiran situs judi online menyeret oknum pegawai Komdigi, polisi telah menetapkan tersangka lain yang berstatus buron, yakni A.
"Selain itu penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ujarnya.
Lebih jauh, Ade mengatakan polisi telah menggeledah dua money changer atau tempat penukaran mata uang dalam kasus situs judi online.
Money changer ini digunakan bandar untuk menyerahkan uang kepada pelaku secara tunai.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah penggeledahan di dua money changer," tuturnya.