POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda berhak terdaftar sebagai penerima dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Kesempatan ini didapatkan apabila Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut bertujuan agar bansos PKH dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada KPM yang dinyatakan layak.
Dana sebesar Rp2.400.000 merupakan nominal yang diberikan kepada Anda apabila termasuk dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini diberikan kepada penerima untuk membantu kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
PKH dicetuskan pertama kali pada tahun 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini di masa kepemimpinan baru Presiden Prabowo Subianto.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, bantuan ini juga berhak didapatkan oleh beberapa kategori lainnya seperti ibu hamil, balita, hingga anak usia sekolah.
Syarat Penerima PKH
Anda berhak mendapatkan dana bansos PKH apabia telah memenuhi segala bentuk persyaratan yang berlaku di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran bansos PKH
Bantuan ini diberikan kepada para KPM dengan nominal sebagai berikut selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan secara bertahap. Dalam proses penyaluran ini, saldo akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Ada beberapa bank milik negara yang juga turut serta dalam penyaluran bansos PKH, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi KPM full KKS, pencairan biasanya dilakukan dua bulan sekali. Adapun bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS, pencairan PKH dilakukan tiga bulan sekali.
Cara Cek Status Penerimaan Bantuan
Untuk mengetahui status penerimaan Anda, simak berikut ini cara cek bansos PKH lewat hp yang dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
- Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat Anda
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik 4 (empat) huruf kode verifikasi yang tertera di dalam kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data' untuk mengetahui status bantuan
- Selesai, hasil pengecekan Anda akan ditampilkan
Demikian itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang bisa Anda dapatkan apabila memenuhi persyaratan.
Disclaimer: Bansos ini hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan layak oleh pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.