POSKOTA.CO.ID - Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat saldo dana bansos PKH Plus sebesar Rp500.000, dapat melakukan pengecekan jadwal pencairan serta status penerima menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).
PKH Plus ini diberikan khusus bagi warga Jawa Timur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan sosial (bansos) ini diberikan untuk mendukung masyarakat dari kalangan kurang mampu, terutama lansia dan akan dibagikan di 13 Kabupaten yang ada di Jawa Timur.
Dalam penyalurannya, pemerintah daerah menunjuk Bank Jatim sebagai pihak penyalur. Pencairan bantuan ini berlangsung hingga 20 November 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Plus
Bansos yang diberikan khusus warga Jatim ini tercatat akan disalurkan pada 3.614 keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, di antaranya:
-
Identitas Penerima Jelas
Penerima harus memiliki KTP dan kartu keluarga (KK) untuk terdaftar sebagai KPM. Pada saat pencairan dokumen tersebut dibawa ke pihak bank.
-
Memiliki Rekening Bank Jatim
Karena pencairan dilakukan melalui bank daerah, KPM harus memiliki rekening dari Bank Jatim.
-
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Bantuan ini diberikan untuk keluarga tidak mampu, bagi Anda yang memenuhi syarat bisa mendaftar melalui pendamping bantuan sosial atau pihak desa setempat.
Prosedur Pencairan Bansos PKH Plus
Berikut ini tahapan atau langkah-langkah pencairan bantuan sebesar Rp500.000 bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar, yaitu:
-
Membawa Dokumen Identitas
Pastikan untuk membawa dokumen KTP serta KK sebagai bukti terdaftar menjadi penerima bantuan. Apabila berhalangan hadir karena kondisi kesehatan, pencairan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang tercantum di KK dengan melampirkan surat kuasa.
-
Mendatangi Pihak Bank