KPM Ini Terpilih Menerima Dana Bansos Rp400.000 PKH, Cek Saldo Melalui Aplikasi M-Banking

Minggu 03 Nov 2024, 17:56 WIB
Cek saldo dana bansos Rp400.000 PKH melalui aplikasi M-Banking sesuai bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

Cek saldo dana bansos Rp400.000 PKH melalui aplikasi M-Banking sesuai bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

Untuk mengetahui saldo yang masuk, KPM dapat mengecekya melalui Aplikasi Mobile Banking (M-Banking) yang sudah terinstal di masing-masing hp.

Pengecekan dilakukan saat masa pencairan berlangsung. Adapun Aplikasi M-Banking tersebut menyesuaikan dari bank penyalur, berikut daftarnya:

  • BNI: BNI Moble Banking
  • BRI: BRImo
  • Bank Mandiri: Livin' by Mandiri
  • BTN: BTN Mobile
  • BSI: BSI Mobile

Jika Anda belum terdaftar, segera instal aplikasi tersebut dari Plays Store atau App Store. Kemudian, mintalah bantuan customer service sesuai bank untuk registrasi akun.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Selain pengecekan saldo, KPM juga bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di hp
  • Input wilayah sesuai alamat mulai dari Provinsi hingga Desa/Kabupaten
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  • Ketikkan empat huruf kode verifikasi sesuai yang muncul di layar
  • Klik 'Cari Data'
  • Hasil pencarian Anda akan menampilkan status penerimaan bansos

Syarat Penerima PKH

Berikut syarat-syarat menerima bansos PKH yang perlu Anda ketahui:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain 
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Demikian itulah informasi mengenai dana bansos PKH periode salur dua bulan beserta cara memeriksa saldo melalui hp.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update