Dana Bansos PKH Oktober-Desember 2024 Bisa Diterima KPM, Cek Syarat, Nominal Pencairan Dana Bansos, dan Cara Cek Status Penerima di Sini

Senin 04 Nov 2024, 11:52 WIB
Cek informasi pencairan saldo dana bansos Oktober-Desember 2024. (Istimewa/Kemensos)

Cek informasi pencairan saldo dana bansos Oktober-Desember 2024. (Istimewa/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap dari bulan Oktober hingga Desember 2024.

Penyaluran dana ini dilakukan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melihat jadwal pencairan saldo dana bansos PKH, pada bulan ini memasuki jadwal penyaluran untuk tahap keempat.

Bagi KPM PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima pencairan di periode ini.

Karenanya, berikut ini informasi syarat penerima hingga cara mengecek status penerima bansos PKH yang perlu Anda ketahui.

Kategori Penerima Bansos PKH

Program PKH menyasar beberapa kategori penerima masyarakat rentan, yang masing-masingnya memiliki besaran bantuan berbeda berdasarkan kebutuhan.

Ada 7 kategori KPM PKH yang berhak mendapatkan saldo dana bansos ini, dan bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan masing-masing, berikut rinciannya:

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun)
  2. Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun)
  3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
  4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1,5 juta per tahun)
  5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2 juta per tahun)
  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 per juta tahun)
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta per tahun)

Dana bansos ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima, seperti makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

Syarat Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM dan BLT Subsidi Gaji.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cek Status Penerima Bansos PKH

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah tempat tinggal sesuai dengan KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol 'Cari Data'.
  5. Informasi terkait status penerimaan akan muncul jika nama Anda tercatat sebagai penerima.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH

Bagi yang telah terverifikasi sebagai penerima PKH, saldo dana bansos dapat dicairkan melalui mesin ATM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi ATM terdekat dan pastikan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Masukkan KKS ke mesin ATM.
  3. Masukkan PIN ATM Anda untuk mengakses rekening.
  4. Cek saldo untuk memastikan dana PKH telah masuk.
  5. Pilih opsi Tarik Tunai dan tentukan jumlah yang ingin Anda cairkan.
  6. Mesin akan mengeluarkan uang sesuai nominal yang Anda tarik, dan jangan lupa mengambil KKS kembali.

Bantuan PKH ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan sehat, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa bantuan diterima dengan tepat dan aman. Pastikan selalu memeriksa status bantuan secara berkala dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update