POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair di tahap keempat periode Oktober hingga Desember.
Namun, penting bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda terdata dengan benar dalam sistem sebagai penerima saldo dana bansos dari PKH.
Proses verifikasi ini menjadi langkah awal yang sangat krusial sebelum pencairan saldo dana bansos dari PKH dilakukan. Jika NIK KTP atas nama Anda terdaftar, maka KPM berhak menerima dana pada tahap keempat ini.
Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri merupakan salah satu strategi penting dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup bagi keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan dana bansos dari PKH akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kategori masing-masing KPM.
Di mana, setiap daerah memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada kesiapan dan kapasitas masing-masing pemerintah daerah dalam melaksanakan program ini.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk dapat terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan, calon penerima diwajibkan memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria selengkapnya.
1. Memiliki KTP Elektronik yang Valid
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan terdaftar di sistem kependudukan.
Hal ini penting untuk mengidentifikasi identitas dan memastikan bahwa penerima adalah warga negara yang memenuhi syarat.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya individu atau keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menerima manfaat dari PKH.
DTKS merupakan basis data yang dikumpulkan oleh Kementerian Sosial untuk mendata keluarga yang layak menerima bantuan sosial.