POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda berhak terdaftar sebagai penerima dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Kesempatan ini didapatkan apabila Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut bertujuan agar bansos PKH dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada KPM yang dinyatakan layak.
Dana sebesar Rp2.400.000 merupakan nominal yang diberikan kepada Anda apabila termasuk dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini diberikan kepada penerima untuk membantu kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
PKH dicetuskan pertama kali pada tahun 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini di masa kepemimpinan baru Presiden Prabowo Subianto.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, bantuan ini juga berhak didapatkan oleh beberapa kategori lainnya seperti ibu hamil, balita, hingga anak usia sekolah.
Syarat Penerima PKH
Anda berhak mendapatkan dana bansos PKH apabia telah memenuhi segala bentuk persyaratan yang berlaku di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran bansos PKH
Bantuan ini diberikan kepada para KPM dengan nominal sebagai berikut selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan secara bertahap. Dalam proses penyaluran ini, saldo akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.