POSKOTA.CO.ID - Para nasabah akan menghadapi risiko jika gagal bayar atau telat bayar hutang pinjaman online atau pinjol di salah satu aplikasi pinjol tersebut.
Mulai dari ancaman non verbal lewat ancaman telpon atau WhatsApp pesan.
Bahkan bisa mendatangi ke rumah nasabah DC pinjol lapangan tersebut.
Dilansir dari channel YouTube FintechID jika DC pinjol melakukan penagihan melanggar aturan, misalkan merampas aset nasabah di rumah.
Atau penagihan lewat ancaman telpon seperti pembunuhan atau hal mengancam jiwa. Kalian bisa laporan melalui OJK atau pihak aplikasinya.
Namun jika keluhan nasabah tidak direspon, kalian para nasabah bisa buat sebuah surat pembaca.
Surat pembaca ini bisa kalian lakukan dan kirim ke sebuah media online, salah satunya konsumen.com.
Menurut FintechID kalian nasabah bisa melakukan curhatan terhadap DC pinjol cara penagihannya tak manusiawi.
Nasabah bisa laporkan melalui media online tersebut.
Tentunya menurut FintechID hal ini bisa menjadi solusi bagi nasabah yang mendapatkan ancaman tersebut.