3 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol, Debitur Harus Paham

Minggu 03 Nov 2024, 21:01 WIB
Hal yang wajib dilakukan jika debitur terlanjur galbay pinjol. (Freepik/rawpixel.com)

Hal yang wajib dilakukan jika debitur terlanjur galbay pinjol. (Freepik/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) dalam aplikasi pinjaman online (pinjol) merupakan hal yang tidak diinginkan oleh para debitur.

Namun, kondisi tersebut ternyata bisa saja terjadi dan dialami oleh siapapun tanpa diduga-duga.

Galbay terjadi ketika debitur pinjol tidak bisa melunasi cicilan pinjamannya. Ia tidak mampu membayar di saat waktu sudah jatuh tempo.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami galbay? Simak tiga hal di bawah ini yang wajib dilakukan oleh para debitur.

3 Hal Wajib Dilakukan saat Galbay

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Minggu, 3 November 2024, berikut ini poin-poin yang wajib Anda lakukan jika terlanjur mengalami galbay.

1. Pahami Pinjol Lebih Dalam

Poin pertama yang perlu Anda lakukan saat terlanjur galbay yaitu memahami dan mengerti kasus pinjol itu seperti apa.

Pahami segala aturan yang berlaku dalam pinjol seperti surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan undang-undang lainnya mengenai transaksi ini.

Dengan memahami segala aturan pinjol lebih dalam, maka hal ini akan melindungi Anda dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab ketika Anda galbay.

2. Belajar Pasrah

Saat Anda mengalami galbay, cobalah untuk memasrahkan semuanya. Tidak perlu panik atau takut dengan segala ancaman dari oknum Debt Collector (DC) pinjol.

Pasrahkan saja, terlebih Anda sudah memahami aturan-aturan yang berlaku dari pinjaman tersebut. Sehingga ada pegangan bagi Anda jika tiba-tiba mendapat intimidasi dari pihak penagih.

Jika sudah belajar pasrah dan ikhlas, maka Anda akan lebih tenang untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

3. Mulai Bangkit

Berita Terkait
News Update