POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan semakin maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), sebuah fenomena baru yang mengkhawatirkan mulai muncul di media sosial yakni mengenai jasa "joki pinjol".
Joki pinjol menawarkan bantuan kepada mereka yang kesulitan mendapatkan pinjaman online, dengan janji proses yang cepat dan mudah.
Namun, di balik tawaran ini justru ada potensi penipuan yang dapat merugikan Anda hingga ribuan atau bahkan jutaan rupiah.
Apa Itu Joki Pinjol
Joki pinjol adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mempermudah orang dalam mendapatkan pinjaman online.
Mereka mengklaim dapat membantu proses pengajuan pinjaman, terutama bagi mereka yang kesulitan diterima oleh penyedia pinjaman.
Untuk melancarkan proses tersebut, mereka sering kali menghubungi korban.
Diantaranya melalui media sosial, SMS, atau WhatsApp, yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat.
Janji Manis yang Berakhir Buntung
Meskipun tampak menggiurkan, tawaran joki pinjol sering kali berakhir merugikan korban.
Mereka sering kali menjanjikan kemudahan dalam pengajuan pinjaman, bahkan menunjukkan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan bahwa dana telah berhasil dicairkan.
Akan tetapi, setelah korban tergoda dan setuju untuk menggunakan jasa mereka, joki pinjol akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibatnya, korban dapat terjera dalam siklus utang yang tak berujung.