POSKOTA.CO.ID - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata data pribadi ini yang bisa disebar oleh pinjol ilegal! Cek juga cara mengatasinya jika terlanjur mengalaminya.
Pada zaman serba canggih ini, masyarakat harus ekstra ketat menjaga data pribadi mereka agar tidak bocor dan tersebar.
Ada berbagai macam kejahatan siber di luar sana yang mengancam data penting, salah satunya adalah menyebarkan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan dan sepertujuan pemiliknya.
Kejahatan seperti itu kerap dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) yang ilegal, yaitu layanan pinjaman keuangan yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu syarat untuk pengajuan dana pinjol adalah memiliki KTP, malah tidak perlu verifikasi wajah atau selfie sambil memegang kartu pengenal tersebut.
Kalau Anda mengalami gagal bayar (galbay), Debt Collector atau DC lapangan dari pinjol ilegal akan mengancam Anda. Caranya dengan menyebarkan data pribadi, salah satunya informasi di dalam KTP.
Mereka akan menyebarkan informasi-informasi tersebut ke media sosial. Tujuannya untuk membuat malu atau lain sebagainya.
Tak hanya informasi KTP, ternyata data-data ini akan disebar oleh oknum juga loh! Berikut daftarnya secara rinci.
Data Pribadi yang Bisa Disebar Selain KTP oleh Pinjol Ilegal
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Seluruh yang tertulis di KTP akan disebarkaan, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.
2. Nomor Rekening
Bisa disebarkan oleh pelaku. Nomor rekening bisa didapatkan dari transaksi Anda saat meminjam dana di pinjol ilegal.
3. Card Verification Value (CVV)
CVV merupakan kode pengaman transaksi yang berbentuk deretan angka terdapat di kartu kredit atau debit. Kode ini sebagai verifikasi pemilik kartu saat belanja online.
4. Kemampuan Finansial
Misal memiliki saldo berapa di dalam rekening, tabungan, tagihan, sumber penghasilan, dan lain sebagainya.
5. Foto dan Daftar Kontak yang Dimiliki Nasabah
Terdapat pinjol ilegal yang meminta akses foto, video, data, bahkan daftar kontak. Bisa saja semua itu disebarkan ke media sosial.
Selain itu, nomor kontak yang didapatkan bisa dihubungi lalu menjelek-jelekkan debitur galbay tersebut.
6. Media Sosial
Malahan bisa mengakses media sosial nasabah galbay ini. Bisa memposting sesuatu atau menghubungi teman-teman debitur untuk menagih utang.
Cara Atasi Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
Debitur yang sudah terlanjur disebarkan datanya bisa melaporkan kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hubungi OJK dengan nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara untuk AFPI, bisa kunjungi situs afpi.or.id, kemudian pilih "Kolom Pengaduan" atau lewat email "info@afpi.or.id".
Itulah dia informasi terkait data pribadi yang bisa disebar selain KTP oleh pinjol ilegal dan cara mengatasinya apabila terkena. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.