Penangkapan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Dinilai Bermuatan Politis

Kamis 31 Okt 2024, 09:12 WIB
Ilustrasi Penangkapan.

Ilustrasi Penangkapan.

POSKOTA.CO.ID - Penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai bermuatan politis.

Kuasa hukum Soleman, Siswadi menilai tidak ada unsur pidana yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menyebut kasus hukum yang menimpa Soleman diyakini hanya hubungan perdata biasa.

"Kami tidak melihat ada unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi dalam keterangannya yang diterima Poskota, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurutnya, Soleman membeli mobil melalui orang berinisial R dengan membayar bertahap sebanyak dua kali.

Meski pembelian mobil dibeli secara bertahap, namun statusnya telah dibayar lunas.

"Bayarnya bertahap dua kali, berdasarkan  bukti, kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil itu," jelasnya.

Siswadi menambahkan, perkara yang menimpa kliennya sangat bermuatan politis. Apalagi Soleman ditetapkan tersangka jelang 28 hari Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Hal ini dinilai Siswadi bertentangan, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada.

"Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Calon Bupati Bekasi) yang terdaftar pada KPU, hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah," jelasnya.

Diduga Target Operasi

Maka dari itu, Soleman dinilai jadi sasaran target operasi untuk mengalahkan kekuatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 03 jelang Pilkada 2024.

"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu jelang pilkada ini," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Bekasi menyebut jika Soleman tersangkut kasus suap. Penangkapan tersebut didasari bukti di antaranya dua unit mobil mewah Mitshubishi Pajero dan BMW.

Saat ini sudah dua orang ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi, yakni SL dan RS.

"Terkait materi nanti ada di dakwaan, dan pengembangan dan sampai saat ini tersangka ada dua orang SL dan RS, dan itu yang berperan langsung," ucap Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update