POSKOTA.CO.ID - Penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai bermuatan politis.
Kuasa hukum Soleman, Siswadi menilai tidak ada unsur pidana yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menyebut kasus hukum yang menimpa Soleman diyakini hanya hubungan perdata biasa.
"Kami tidak melihat ada unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi dalam keterangannya yang diterima Poskota, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurutnya, Soleman membeli mobil melalui orang berinisial R dengan membayar bertahap sebanyak dua kali.
Meski pembelian mobil dibeli secara bertahap, namun statusnya telah dibayar lunas.
"Bayarnya bertahap dua kali, berdasarkan bukti, kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil itu," jelasnya.
Siswadi menambahkan, perkara yang menimpa kliennya sangat bermuatan politis. Apalagi Soleman ditetapkan tersangka jelang 28 hari Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Hal ini dinilai Siswadi bertentangan, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada.
"Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Calon Bupati Bekasi) yang terdaftar pada KPU, hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah," jelasnya.
Diduga Target Operasi
Maka dari itu, Soleman dinilai jadi sasaran target operasi untuk mengalahkan kekuatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 03 jelang Pilkada 2024.
"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu jelang pilkada ini," pungkasnya.