Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar menyita aset uang tunai hasil dugaan makelar kasus dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar.. (Poskota/Angga)

Nasional

Kejagung Bekukan Seluruh Aset Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kamis 31 Okt 2024, 23:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tersangka dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan langkah tersebut dilakukan kejagung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan salahsatunya pemindah tanganan aset.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” tegas Qohar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

Selain itu, pihaknya pun telah menyita 
aset-aset milik Zarof berupa uang maupun barang yang nilainya hampir Rp1 Triliun.

Disinggung aset apa saja yang dilakukan pemblokiran, Qohar belum bisa menyampaikannya. Hal ini karena hingga kini pun penyidik masih terus melakukan pelacakan terhadap aset Zarof yang dikenal sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung ini.

“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” paparnya.

Selain itu, Kejagung pun tengah melakukan pelacakan terhadap aset properti yang dimiliki Zarof.

"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar (ZR) ialah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bahkan saat penyidik Kejagung memeriksa kediaman Zarof, penyidi menemukan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Qohar menjelaskan Zarof melakukan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.

Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Namun belum juga diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut. Zarof keburu ditangkap penyidik Kejagung.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:
Zarof Ricarmakelar kasus Mahkamah AgungGregorius TannurKasus Suap Hakim

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor