Data penerima diperbarui setiap bulan melalui verifikasi Pusdatin Kemensos RI, dan bantuan untuk komponen lain dalam PKH memiliki besaran bervariasi, sebagai berikut:
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 setiap bulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PKH, persyaratan berikut harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima jenis bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara dan Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima PKH, cek status melalui situs cek bansos Kemensos dengan langkah berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi captcha.
- Tekan "Cari Data" untuk memeriksa status penerimaan bansos.
Cara Menarik Bantuan Sosial melalui ATM dan Agen Bank
Setelah terdaftar, penarikan bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau agen bank terdekat. Berikut langkah-langkah pencairannya:
- Kunjungi ATM atau agen bank dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masukkan kartu KKS ke mesin ATM dan pilih menu penarikan bantuan sosial.
- Masukkan PIN dan ikuti petunjuk yang muncul di layar untuk menarik dana yang tersedia.
- Untuk pencairan melalui agen bank, tunjukkan kartu KKS yang berfungsi sebagai Kartu ATM kepada petugas agen yang akan membantu proses penarikan dana bansos.
- Isikan PIN secara mandiri oleh KPM, jangan berikan kepada petugas agen bank.
Itulah informasi mengenai penyaluran Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.