POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda yang sesuai kategori dan terekam di daftar penerima, berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Pada bulan Oktober 2024 ini, Pemerintah akan mencairkan saldo dana bansos secara bertahap melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa distribusi dana bansos dilakukan tepat sasaran di masing-masing wilayah pelaksana.
Agar dapat menjadi penerima manfaat PKH, peneirma yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Syarat tersebut antara lain memiliki NIK KTP dan KK yang sah, tercatat sebagai keluarga miskin dalam basis data terpadu Kementerian Sosial, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih penerimaan.
Hal ini penting guna memastikan bahwa saldo dana bansos sampai pada mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya bantuan ganda.
Rincian Besaran Bansos PKH
Bansos PKH memberikan bantuan sosial kepada tujuh golongan penerima yang berbeda, masing-masing dengan kriteria dan nominal bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penerima.
Salah satu kategori yang tersebut adalah golongan penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas, yang memperoleh bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jumlah ini disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah didaftarkan oleh penerima di bank penyalur secara periodik.
Selain golongan penyandang disabilitas berat dan lansia, PKH juga mencakup golongan ibu hamil dan anak usia dini serta Pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Adapun rincian besaran bansos PKH setiap tahun dan per tahapnya yang akan didapatkan oleh KPM yang terekam di daftar penerima.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai jadwal.
Pada tahun 2024, pencairan dana PKH dibagi menjadi empat tahap, dimulai dari tahap pertama pada bulan Januari.
Meskipun tanggal pastinya untuk setiap penyaluran bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan proses administrasi di daerah masing-masing, penerima bisa mengeceknya dana bansos secara berkala yang masuk ke rekening KKS.
Berikut adalah jadwal pencairan dana bansos PKH untuk tahun 2024, termasuk pada tahap keempat ini.
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember
Cara Cek Penerima dan Pencairan Bansos PKH
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkah yang bisa disimak selengkapnya.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Pilih lokasi tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
- Masukkan Data Diri: Ketikkan nama lengkap sesuai KTP untuk verifikasi.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian.
- Periksa Hasil: Jika terdaftar, informasi nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan PKH beserta detail bantuan yang diterima.
Pastikan Anda juga memeriksa rekening KKS yang telah terdaftar, karena saldo dana bansos PKH akan langsung disalurkan jika sudah dijadwalkan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.