POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2024.
Proses verifikasi NIK KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH periode Oktober 2024.
Verifikasi NIK KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika NIK KTP atas nama anda lolos, pastinya sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Oktober 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
PKH merupakan suatu bantuan inisiatif pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin lantaran kebutuhan yang diperlukan tidak sesuai dengan pemasukan.
Dengan adanya bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan yang diperlukan.