POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama anda valid terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Validasi NIK KTP atas nama anda telah dilakukan oleh pemerintah untuk menerima dana bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses ini biasanya dilakukan untuk menentukan penerima agar kebutuhan masyarakat miskin dan rentan terhadap faktor ekonomi di Indonesia dapat tercukupi.
Tentunya setiap NIK KTP wajib memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah untuk menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika memiliki seluruh persyaratan di atas, nantinya penerima akan dikategorikan untuk menerima dana bansos PKH dengan nominal yang berbeda.
Terdapat tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH 2024.