Syarat jadi penerima subsidi saldo dana bansos KLJ 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

EKONOMI

NIK KTP Atas Nama Anda Tercatat Lolos Syarat Penerima Saldo Dana Bansos KLJ Rp300.000 dari Pemerintah, Periksa Ketentuannya di Sini!

Rabu 30 Okt 2024, 18:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai syarat lolos jadi penerima saldo dana bansos KLJ agar dapat bantuan Rp300.000 dari pemerintah.

Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) belakangan ramai dipertanyakan masyarakat.

Sejumlah masyarakat penasaran dengan jadwal pencairan bansos KLJ periode Oktober yang hingga kini masih belum ada kabarnya.

Perlu diketahui bahwa KLJ masuk ke dalam salah satu program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diadakan pemprov DKI.

Biasanya bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp300.000.

Pada September lalu, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menyalurkan dana bansos KLJ untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Nominal bantuan yang diberikan kepada para lansia yang terdaftar sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan pencairan.

Dikarenakan bulan lalu, pemerintah DKI telah menyalurkan dana bansos KLJ, maka kemungkinan besar pada bulan ini belum ada pencairan.

Diprediksi, bansos KLJ periode terakhir di tahun ini baru akan disalurkan kembali pada pertengahan November hingga Desember.

Sama seperti sebelumnya, nominal dana subsidi bansos KLJ yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp900.000.

Adapun, lansia yang berhak menjadi penerima KLJ adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya tercatat layak jadi penerima bansos karena sudah memenuhi persyaratan.

Berikut ini beberapa syarat jadi penerima subsidi dana bansos KLJ dari pemprov DKI Jakarta.

Syarat Daftar KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  3. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  5. Terlantar secara psikis dan sosial
  6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  7. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  8. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD termasuk bansos KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
  3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Demikian informasi mengenai penyaluran bansos KLJ untuk bulan ini beserta syarat dan kriteria orang yang berhak jadi penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosbansos kljbansosKartu Lansia JakartaNIK KTP

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor