NIK e-KTP atas nama Anda telah lolos verifikasi pendataan penerima subsidi dana bansos PKH 2024, total saldo Rp2.400.000 ke rekening BNI BRI dan Mandiri, cek disini selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK e-KTP Atas Nama Anda Lolos Verifikasi Pendataan Penerima Subsidi Dana Bansos PKH 2024, Total Saldo Rp2.400.000 ke Rekening BNI BRI dan Mandiri, Cek Selengkapnya!

Rabu 30 Okt 2024, 19:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Anda telah lolos verifikasi pendataan penerima subsidi dana bansos PKH 2024, dengan total saldo penyaluran Rp2.400.000 ke rekening Himbara, Simak selengkapnya disini.

Menjelang berakhirnya bulan Oktober 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan sejumlah informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada periode akhir tahun ini, tepatnya pada November-Desember 2024, beberapa kategori penerima PKH akan dihentikan bantuannya karena tidak lagi memenuhi syarat dalam anggaran tahun ini.

Pada awal tahun, penerima PKH mendapatkan berbagai bantuan untuk mendukung kebutuhan finansial mereka.

Bantuan tersebut, termasuk BPNT dan PKH, diberikan hingga akhir tahun dengan penyaluran terakhir pada alokasi November-Desember.

Sebelum penyaluran tahap akhir ini, pemerintah pusat dan daerah secara aktif melakukan pemutakhiran data untuk memastikan penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria kelayakan.

Tiga jenis bantuan yang kriteria penerimanya diperbarui secara berkala adalah Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran), BPNT, dan PKH.

PKH sendiri merupakan bantuan dengan kriteria khusus yang berbeda dari BPNT dan PBI. Dalam program ini, penerima harus memiliki komponen keluarga seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.

Namun, tidak semua penerima PKH yang telah menerima bantuan sebelumnya tetap memenuhi syarat. Ada lima kategori yang tidak lagi dapat menerima bantuan PKH pada penyaluran November-Desember 2024. Lima kategori tersebut adalah:

1. Anak SMA/SMK yang telah lulus. Jika anak dalam keluarga penerima PKH sudah lulus SMA/SMK, bantuan untuk kategori ini dihentikan.

2. Anak yang putus sekolah. Anak yang tidak melanjutkan pendidikan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.

3. Balita di atas 6 tahun yang belum masuk sekolah. Bantuan untuk anak berusia lebih dari 6 tahun dan belum memasuki jenjang sekolah tidak dapat dicairkan.

4. Anak balita ketiga dalam keluarga. Bantuan untuk balita ketiga dalam satu keluarga tidak lagi menjadi prioritas Kemensos.

5. Penerima meninggal dunia tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga (KK). Jika penerima PKH meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, bantuan akan dihentikan.

Bagi KPM yang masih memiliki komponen sesuai syarat, namun bantuannya tidak cair, langkah awal yang bisa dilakukan adalah menghubungi pendamping PKH atau operator DTKS di wilayah masing-masing untuk pengecekan lebih lanjut di aplikasi yang tersedia.

Jika komponen penerima ternyata belum tercatat di DTKS, maka bisa diajukan pembaruan data melalui operator desa atau kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Apabila terjadi kesalahan data seperti penerima terdaftar sebagai meninggal padahal masih hidup, maka KPM dapat membawa surat keterangan hidup dari desa atau kelurahan ke Dinas Sosial untuk klarifikasi data ke Kemensos. Setelah pembaruan data, pencairan bantuan PKH dapat dilakukan pada tahap penyaluran berikutnya.

Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami kategori penerima bantuan yang masih memenuhi syarat atau tidak.

Untuk mereka yang memiliki komponen anak balita, misalnya, sangat penting memastikan bahwa data keluarga terbaru telah masuk dalam DTKS agar bantuan dapat tetap diterima.

Program bantuan sosial PKH adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, dan kelengkapan administrasi penerima sangat menentukan kelancaran pencairan bantuan tersebut.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH 2024

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo Rp2.400.000 ke rekening BNI BRI dan Mandiri yang diterima NIK e-KTP atas nama Anda yang lolos verifikasi, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBantuan sosialBansos KemensosBansos PKH 2024Program Keluarga Harapanpemerintahcek bansos

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor