POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda telah dipilih untuk menerima subsidi dana bansos PKH dan BPNT 2024, dengan total saldo hingga Rp2.400.000 ke rekening Himbara, Simak informasi selengkapnya disini.
Pada akhir bulan Oktober 2024, ada dua agenda penting yang harus diperhatikan terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, pada 31 Oktober 2024 akan menjadi batas akhir bagi dua kegiatan utama, yaitu proses resertifikasi penerima PKH yang sudah lama terdaftar dan pemanfaatan atau pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang belum mencairkan bantuan periode Juli-Agustus.
Proses resertifikasi dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan penerima PKH yang sudah lama terdaftar, khususnya yang telah menjadi penerima lebih dari lima tahun.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pendamping sosial PKH melakukan pengecekan ini guna memastikan apakah kondisi ekonomi penerima masih memenuhi syarat atau telah berubah.
Jika ada pendamping sosial yang belum menyelesaikan proses resertifikasi, diharapkan untuk segera menuntaskan sebelum batas akhir pada 31 Oktober.
Selain itu, tanggal 31 Oktober 2024 juga menjadi batas akhir pendistribusian KKS dan buku tabungan bagi KPM yang belum mencairkan bantuan PKH periode Juli-Agustus.
KPM yang sudah menerima KKS diharapkan segera mengecek saldo bantuan dan mencairkannya. Jika KKS atau buku tabungan belum diterima, pendamping sosial diimbau untuk berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses distribusi berjalan lancar.
Tahun ini, karena tidak ada fenomena yang mendorong kenaikan harga pangan signifikan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tambahan bantuan seperti itu.
Namun, KPM PKH dan BPNT tetap akan menerima bantuan reguler sesuai periode yang belum cair, baik untuk November-Desember atau Juli hingga Desember, tergantung jadwal penyaluran yang telah ditentukan.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.