Pemprov DKI Jakarta Hapus Sejumlah NIK KTP Ini dari Daftar Penerima Dana Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ November 2024

Rabu 30 Okt 2024, 20:45 WIB
Sejumlah orang ini bakal dicoret dari daftar penerima bansos KLJ. (Dinsos DKI Jakarta)

Sejumlah orang ini bakal dicoret dari daftar penerima bansos KLJ. (Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai sejumlah orang yang dihapus namanya dari daftar penerima saldo dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) November 2024.

Kartu Lansia Jakarta merupakan salah satu program bantuan sosial yang diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diusung pemerintah.

Bantuan ini menyasar para lansia rentan yang tinggal di Jakarta dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hariannya.

Umumnya, target penerima bantuan ini adalah orang-orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat rendah.

Bagi mereka yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos KLJ, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Dengan adanya subsidi dana KLJ diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia dan memberi kemudahan akses ke berbagai fasilitas.

Lansia yang berhak menerima bantuan KLJ hanyalah mereka yang memenuhi kriteria, salah satunya yaitu berdomisili di Jakarta dengan usia minimal 60 tahun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik lansia haruslah terdata di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Selain itu, penerima bansos juga haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, maka lansia akan dicoret namanya dari daftar penerima bansos.

Di bawah ini, ada beberapa kategori orang yang dinyatakan sudah tidak lagi layak menerima bansos KLJ.

Kategori Orang yang Dicabut dari Penerima Bansos PKD

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, setidaknya ada delapan kategori orang yang sudah tidak lagi menerima bantuan KLJ.

  1. Orang yang telah meninggal
  2. Orang yang sudah pindah dari Jakarta dan KTP nya tidak berdomisili di Jakarta
  3. Warga Binaan Sosial (WBS) panti
  4. Balita yang sudah berumur di atas 6 tahun
  5. Orang yang data dirinya dinyatakan tidak layak di DTKS
  6. Padanan Capil
  7. Penerima bansos APBN (PKH dan BPNT)
  8. Orang yang memiliki banyak aset berharga

Demikian informasi mengenai sejumlah kategori orang yang tidak lagi layak menerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update