Harus Selesai 31 Oktober 2024, Ini 2 Agenda Penting soal Bansos PKH untuk NIK KTP Terpilih

Rabu 30 Okt 2024, 23:04 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID - Rabu 31 Oktober 2024 adalah batas akhir pelaksanaan dua kegiatan penting terkait Program Keluarga Harapan (PKH).

Sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dua kegiatan ini melibatkan proses resertifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama terdaftar dan pencairan bantuan PKH periode Juli-Agustus 2024 bagi mereka yang belum sempat mencairkan saldo dana bantuan tersebut.

Dua kegiatan tersebut sangat penting untuk KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berikut rincian dari batas akhir kedua kegiatan penting terkait PKH, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos

1. Batas Akhir Resertifikasi KPM PKH

Resertifikasi atau pengecekan ulang kepada KPM PKH yang sudah lama terdaftar, khususnya mereka yang telah menjadi peserta selama lebih dari 5 tahun, adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan tetap tepat sasaran. 

Kegiatan resertifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah KPM yang terdaftar masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, atau sudah mengalami perbaikan ekonomi sehingga tidak lagi memerlukan bantuan PKH. 

Kementerian Sosial menetapkan bahwa proses resertifikasi dilakukan oleh para pendamping sosial PKH dengan menggunakan aplikasi SIKS Mobile. 

Dalam aplikasi ini, data KPM yang harus dicek ulang sudah dipetakan ke masing-masing akun pendamping. 

Ada sebagian pendamping yang tidak memiliki data KPM yang perlu diresertifikasi, namun bagi pendamping yang akunnya sudah ditugasi KPM tertentu, wajib menyelesaikan proses pengecekan ini paling lambat besok, 31 Oktober 2024.

Para pendamping sosial yang masih memiliki KPM dalam daftar resertifikasi diimbau untuk segera menuntaskan kegiatan ini agar status setiap KPM dapat diperbarui dan dikonfirmasi tepat waktu. 

Hal ini untuk memastikan setiap bantuan sosial dapat dialokasikan dengan tepat bagi mereka yang paling membutuhkan.

2. Batas Akhir Pemanfaatan dan Pendistribusian Kartu KKS untuk Pencairan Bantuan PKH Juli-Agustus 2024

Selain resertifikasi, 31 Oktober 2024 juga menjadi batas akhir pemanfaatan dan pendistribusian kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan bagi KPM PKH, yang belum mencairkan bantuan sosial PKH untuk alokasi periode Juli-Agustus 2024, baik untuk termin pertama maupun kedua.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para pendamping sosial PKH agar membantu KPM yang belum mencairkan bantuan periode tersebut untuk segera memanfaatkan saldo bantuan yang tersedia di rekening KKS mereka. 

Bagi KPM yang telah menerima kartu KKS dan buku tabungan, pendamping diminta untuk membantu pengecekan saldo bantuan dan memastikan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

Namun, apabila ada KPM yang belum menerima kartu KKS, pendamping diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak bank penyalur setempat guna mempercepat proses distribusi kartu KKS dan buku tabungan yang bersangkutan. 

Semua pendamping sosial PKH diingatkan agar memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan untuk kedua kegiatan tersebut.

Itulah informasi mengenai dua agenda penting terkait Bansos PKH di 31 Oktober 2024. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update