Bukan Hanya Tom Lembong, Ini Sederet Mantan Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu 30 Okt 2024, 11:37 WIB
Inilah beberapa nama eks menteri Era Jokowi yang menjadi tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. (Wikipedia)

Inilah beberapa nama eks menteri Era Jokowi yang menjadi tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. (Wikipedia)

Pada 25 November 2020 dini hari, Edhy Prabowo ditahan bersama istri dan kedua stafnya oleh penyidik dari KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur setelah kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

6. Imam Nahrawi 

Ia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014 dan mengundurkan diri pada 20 September 2019 setelah jadi tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK.

Dirinya mendapatkna vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp400.000.000 dan harus mengembalikan Rp18,15 miliar.

7. Idrus Marham

Dia dilantik sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018, dan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI, Eni Maulani Saragih.

Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pada Selasa, 23 April 2019 dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

8. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha yang meminta konsultasi hukum. 

Presiden Jokowi melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. 

Namun, Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Malah, Eddy didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto, dan termasuk dalam nama-nama yang diumumkan sebagai anggota Kabinet Merah Putih 

Berita Terkait

News Update