POSKOTA.CO.ID - Thomas Trikasih Lembong (TTL) dikabarkan terseret kasus korupsi impor gula.
Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar juga menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut keterangannya, Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga fula di masyarakat.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sejak mencuatnya kasus korupsi tersebut, sosok Tom Lembong juga menjadi sorotan.
Seperti diketahui bahwa Tom Lembong pernah menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 lalu.
Qohar menjelaskan bahw apada saat itu pemerintah melakukan impor gula untuk menstabilkan harga.
Karena, lanjutnya, pda saat itu gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi.
"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," kata Qohar.
"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," lanjutnya.
Kemudian, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Atas tindakannya tersebut, disebut-sebut bahwa negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.
Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP.
Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.
Sementara itu, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum dalam kasus korupsi impor gula tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.