POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, Selasa 29 Oktober 2024, membuat media sosial heboh.
Di Instragram misalnya, netizen terbelah menjadi pro dan kontra. Hal ini salah satunya dapat terlihan di akun Instagram pribadi miliknya, @tomlembong.
Ada yang mengaitkannya sebagai tim pemenangan Anise Baswedan, namun ada pula yang menyebut seharusnya kasus ini diusut saat masih jadi menteri Presiden Jokowi.
Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagug) dan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam siaran persnya.
Menurut tersebut, Tom disebut telah menyalahgunakan wewenang terkait kebijakan impor gula yang dilakukannya pada 2015-2016, saat masih berstatus sebagai Menteri Perdagangan.
Kesalahan yang dilakukan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini adalah dengan memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Abdul Qohar.
Ternyata diketahui bahwa keputusan impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, jug atanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang di Kemendag dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah saat itu.
Selain Tom, ada juga tersangka lain inisial CS yang disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.