Foto: BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Pusat melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kesehatan

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Jakpus: Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

Selasa 29 Okt 2024, 20:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan terus memperkuat langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha demi memastikan kepatuhan pembayaran iuran JKN. Salah satu upaya konkrit yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan penting ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi wadah untuk membahas strategi pengawasan serta penegakan hukum terhadap badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban mereka sesuai ketentuan.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta sejumlah badan usaha di wilayah Jakarta Pusat. Fokus utama yang diangkat adalah peningkatan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN serta penguatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum. Upaya ini menjadi komitmen nyata BPJS Kesehatan untuk melindungi hak-hak kesehatan karyawan badan usaha, yang merupakan peserta JKN.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menekankan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka dalam membayar iuran JKN. Menurut Diah, rapat ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk melindungi hak kesehatan para pekerja.

“Kegiatan ini adalah bagian dari langkah strategis kami untuk memastikan badan usaha memenuhi kewajiban mereka. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri, kami dapat memastikan hak kesehatan pekerja terlindungi dan badan usaha yang melanggar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa adanya kendala administrasi dari pihak pemberi kerja,” ujar Diah dalam keterangannya Kamis, 29 Oktober 2024.

Selain fokus pada pengawasan, rapat ini juga membahas peran penting BPJS Kesehatan dalam memberikan pendampingan bagi badan usaha yang mengalami kendala dalam pembayaran iuran. Melalui dialog intensif, BPJS Kesehatan menawarkan solusi praktis dan cepat, termasuk pemanfaatan layanan digital seperti Pandawa dan Mobile JKN yang mempermudah proses administrasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mendukung perbaikan bagi badan usaha.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir, Toni, mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam mengadakan rapat koordinasi ini. Menurutnya, pertemuan tersebut sangat membantu badan usaha memahami tanggung jawab mereka dengan lebih jelas dan memberikan solusi praktis yang dapat segera diimplementasikan.

"Rapat ini membuka wawasan kami tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN. BPJS Kesehatan memberikan solusi yang praktis, dan kami akan memastikan perusahaan kami lebih patuh ke depannya," ujar Toni. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran baru dari kalangan badan usaha mengenai peran penting mereka dalam mendukung program JKN, serta memastikan kesejahteraan karyawan melalui jaminan kesehatan yang memadai.

Dalam rapat ini, BPJS Kesehatan juga menyampaikan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Jakarta Pusat. Meskipun tingkat kepatuhan terus meningkat, masih ada beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban mereka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan dukungan penuhnya dalam menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh, termasuk melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rudi, menyampaikan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya membayar iuran JKN. Menurutnya, kolaborasi ini adalah langkah penting untuk menjaga hak-hak kesehatan para pekerja.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memastikan bahwa hak-hak kesehatan para pekerja terlindungi. Badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Rudi.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diterapkan ke depan untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan. BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepakat untuk meningkatkan intensitas audit terhadap badan usaha, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran program JKN dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta JKN.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam menyediakan layanan yang mudah diakses oleh badan usaha. Pemanfaatan layanan digital seperti Mobile JKN dan Pandawa menjadi solusi efisien bagi badan usaha dalam mengelola administrasi kepesertaan JKN dengan cepat dan praktis. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan pembayaran iuran serta mendukung kelancaran operasional program JKN di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Kesehatan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung program JKN secara keseluruhan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, program JKN diharapkan akan terus memberikan manfaat optimal bagi peserta JKN dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bpjs kesehatanJKNkejaksaan negeri jakarta pusatsinergi

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor