Siap-siap! Pemegang KIS BPJS Kesehatan Berkesempatan Menerima 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah, Berikut Cara Ceknya

Sabtu 07 Sep 2024, 16:39 WIB
Pemegang KIS BPJS kesehatan berkesempatan menerima bantuan sosial pemerintah (Foto: BPJS Kesehatan)

Pemegang KIS BPJS kesehatan berkesempatan menerima bantuan sosial pemerintah (Foto: BPJS Kesehatan)

POSKOTA.CO.ID - Kepada pemegang atau peserta KIS BPJS Kesehatan, terdapat tujuh jenis bantuan sosial yang bisa diperoleh pada tahun 2024.

Seperti yang diketahui, KIS BPJS Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Program KIS ini merupakan bagian dari BPJS Kesehatan yang bertujuan membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan pemerintah.

Selain itu, ada tujuh bantuan yang bisa diterima oleh peserta KIS BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Pemegang KIS BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan satu, dua, atau bahkan empat bantuan sekaligus. 

Berikut daftar bantuan yang bisa didapatkan:

1. PKH dan BPNT 

Bantuan PKH dan BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang golongan kebawah atau miskin.

Nantinya, nama dari penerima ini masuk ke dalam DTKS Kementerian Sosial yang memenuhi syarat.

Terkhusus untuk penerima bantuan PKH harus memiliki salah satu komponen di dalam keluarganya.

Komponen tersebut antara lain:

  • Komponen kesehatan: ibu hamil dan anak usia dini
  • Komponen pendidikan: anak sekolah tingkat SD SMP hingga SMA
  • Komponten kesejahteraan sosial: lansia 60 tahun ke atas dan disabilitas berat

Untuk besaran bantuan PKH berikut ini disesuaikan dengan kriteria komponen PKH yang ada di dalam keluarganya.

  • Sementara bantuan BPNT nominalnya adalah Rp200.000 per bulan.

2. PIP

Peserta KIS BPJS Kesehatan juga berpeluang menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini khusus diberikan kepada peserta yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau setara.

Berita Terkait

News Update