POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP anda sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses pendataan NIK E-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH 2024.
Pendataan NIK E-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK E-KTP yang memenuhi persyaratan saja yang berhak menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan inisiatif pemerintah khusus bagi masyarakat miskin dan rentan terhadap faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa memanfaatkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup selama satu tahun.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 ini.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair Januari, Februari dan Maret 2024.
- Tahap kedua cair April, Mei dan Juni 2024.
- Tahap ketiga cair Juli, Agustus dan September 2024.
- Tahap keempat cair Oktober, November dan Desember 2024.
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH sudah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024.
Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan nominal bantuan PKH yang berbeda setiap tahunnya.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
Bantuan yang diberikan melalui program PKH 2024 bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuan untuk masing-masing kategori:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.
KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan senilai Rp750.000 setiap tahapnya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima juga bisa mengecek informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bermodal NIK E-KTP melalui situs milik Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Setelah melakukan pengecekan, KPM akan mengetahui informasi dana PKH yang disalurkan pemerintah setiap tahapnya.
Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK E-KTP yang terdata di DTKS.
Disclaimer: Hanya NIK E-KTP anda yang terdaftar pada DTKS yang bisa menerima bansos PKH, melainkan bukan seluruh pembaca setia Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.