POSKOTA.CO.ID - Di tengah populernya pinjol, berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Simak tips memilih dan rekomendasi pinjaman legal.
Salah satu kekhawatiran dari penggunaan pinjaman online adalah salah memilih pinjol yang ilegal.
Pastikan untuk selalu menggunakan aplikasi yang aman dan legal serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak tips memilih pinjaman online yang legal agar terhindar dari jerat pinjol ilegal yang meresahkan.
Tips Memilih Pinjol Legal
1. Pastikan Terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu pilihlah pinjaman online yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Lihat daftar pinjol yang terdaftar melalui situs OJK.
2. Hindari Penawaran Melalui SMS dan Whatsapp
Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.
Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
3. Perhatikan Jejak Digital
Selalu perhatikan jejak digital dari aplikasi pinjaman online, periksa melalui media sosial maupun melalui review aplikasi tersebut.
Jika terbukti memiliki jejak digital yang buruk seperti melakukan ancaman teror, segera hindari dan jangan pernah gunakan pinjol tersebut.
Rekomendasi Pinjol Legal
1. Kredit Pintar
Aplikasi pinjol yang bisa Anda coba adalah Kredit Pintar. Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang memiliki izin OJK.
Pinjol ini menawarkan pinjaman uang kepada pengguna mulai dari Rp800.000 hingga Rp20.000.000 dengan cicilan maksimal selama 1 tahun.
2. Ada Pundi
Aplikasi pinjaman online Ada Pundi menawarkan suku bunga yang cukup rendah hanya 0,65% per bulan.
Limit pinjaman yang ditawarkan pun cukup tinggi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.