KPM yang dinyatakan layak akan tetap menerima bantuan, sementara KPM yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Pusdatin akan memulai proses persiapan data sesuai hasil verifikasi terbaru.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak desa atau pendamping PKH setempat terkait jadwal dan mekanisme pencairan selanjutnya.
KPM di Daerah Ini Tetap Menerima Penyaluran via PT Pos Indonesia
Tidak semua KPM akan dialihkan ke sistem KKS. Di wilayah-wilayah tertentu, khususnya daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan Himbara, penyaluran bantuan akan tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk memastikan bantuan tetap terdistribusi merata.
Syarat Penerima Bansos Tahun 2024
Di tahun 2024, penerima bantuan sosial diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Tidak termasuk dalam kategori ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Tercatat sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Panduan Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek status sebagai penerima BPNT, masyarakat bisa mengakses situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai data pada KTP.
- Ketik kode captcha sesuai yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data."
- Sistem akan menunjukkan status penerimaan bansos sesuai data yang dimasukkan.
Itulah informasi mengenai progres penyaluran Bansos PKH 2024 untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK terdaftar. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.