Gunakan cara ini untuk bedakan legalitas pinjol. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Dana

Minggu 27 Okt 2024, 12:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Kini masyarakat banyak yang mengandalkan layanan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendadak karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan pinjol bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal sangat penting untuk menghindari masalah finansial dan tekanan psikologis yang tidak diinginkan.

Untuk itu berikut ini adalah beberapa cara membedakan legalitas pinjol sebelum mengajukan cara membedakan legalitas pinjol.

Pinjol Legal Vs Pinjol Ilegal

1. Cara Penagihan

Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan transparan dalam proses penagihan. Adanya debt collector (DC) dari pinjol legal memiliki sertifikasi dan tata cara yang benar saat menagih pinjaman nasabah.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki aturan dalam menagih hutang dan cenderung menghubungi semua kontak di ponsel peminjam hingga mempermalukan peminjam.

Praktik ini sering disertai dengan ancaman dan intimidasi yang tentunya dapat mengganggu psikologi dan kesehatan nasabah.

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Pinjol legal mengikuti aturan OJK terkait penetapan bunga dan biaya administrasi pinjaman. Yaitu bunga pinjaman yang boleh dikenakan 0,3% per hari atau sekitar 9% per bulan.

Selain itu, total denda, bunga, dan biaya administrasi tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pinjaman yang bisa membebani peminjam sehingga terjadinya gagal bayar atau galbay.

Sementara itu, pinjol ilegal tidak terikat dengan aturan tersebut yang membuat mereka merasa bebas memberikan jumlah bunga yang tak masuk akal kepada peminjam.

Sering kali, pinjaman kecil berujung pada utang yang membengkak hingga ratusan juta rupiah karena tingginya bunga dan denda yang diterapkan.

3. Sanksi Jika Tidak Mampu Membayar

Apabila nasabah pinjol legal gagal melunasi utangnya, data mereka akan dimasukkan ke dalam Fintech Data Center sehingga sehingga nasabah akan memiliki catatan buruk dalam pinjaman online.

Dengan demikian, kerugian dapat diminimalkan dan tidak berdampak terlalu besar pada nasabah.

Berbeda dengan pinjol ilegal, dimana jika gagal bayar nasabah akan tergoda untuk mencari pinjaman dari layanan pinjol ilegal lainnya guna menutupi utang sebelumnya. 

4. Akses ke Handphone

OJK hanya mengizinkan layanan pinjol legal untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam. Sedangkan pinjol ilegal meminta akses hingga ke galeri foto dan daftar kontak.

Hal ini memungkinkan pinjol ilegal untuk menggunakan data pribadi peminjam sebagai alat intimidasi yang bisa digunkan untuk mempermalukan atau merusak reputasi peminjam.

5. Status Terdaftar di OJK

Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Saat ini, terdapat sekitar 98 layanan pinjaman online yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Untuk memastikan apakah sebuah layanan pinjol termasuk legal, Anda dapat memverifikasi langsung melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Layanan ini akan membantu Anda untuk memeriksa status layanan pinjol dan memastikan bahwa layanan pinjol yang akan digunakan bukan pinjol ilegal.

Membedakan antara pinjol legal dan ilegal bukan hanya soal memilih layanan yang tepat, tetapi juga tentang melindungi diri dari risiko finansial dan psikologis.

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mengecek status pinjol, memahami ketentuan bunga dan biaya, serta berhati-hati dalam memberikan akses informasi pribadi kepada layanan pinjol.

Dengan informasi ini, Anda dapat lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman online dan menghindari jebakan pinjol ilegal yang dapat merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol legalpinjol ilegalcara membedakan legalitas pinjol

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor