NIK KTP dan KK dengan Nama Lengkap Terdata Ini Dipilih Pemerintah Menjadi KPM yang Berhak Atas Rp2.400.000 Program Bansos BPNT, Tengok Jadwalnya!

Sabtu 26 Okt 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi sejumlah penerima manfaat bansos dari pemerintah memperlihatkan buku rekening dan KKS milik mereka. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi sejumlah penerima manfaat bansos dari pemerintah memperlihatkan buku rekening dan KKS milik mereka. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa bernafas lega dengan kabar baik mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) yang kembali dijadwalkan pada bulan Oktober ini. 

Momen pembagian bantuan tersebut sangat dinantikan, terutama oleh masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. 

Akan tetapi, tidak semua kalangan yang berada dalam kondisi perekonomian sulit dapat menerima bantuan sosial. 

Hanya KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan dana yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. 

Di mana sebelumnya mereka telah didata oleh RT/RW, desa, atau kelurahan setempat maupun daftar menjadi penerima manfaat secara mandiri.

Kemudian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama lengkap calon penerima bansos menjadi syarat utama yang disertakan.

Nantinya pemerintah akan melakukan seleksi serta kelayakan penerima bantuan sosial. 

Proses pendataan ini sangat penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Salah satu jenis bantuan yang akan disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp400.000 per tahap, yang dicairkan setiap dua bulan. 

Sebagian KPM bahkan berkesempatan menerima Rp600.000 untuk pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan. 

Dengan demikian, total dana bantuan bansos BPNT untuk satu tahun yang diterima KPM dapat mencapai Rp2.400.000.

Saldo dana bantuan ini dapat ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Kartu berwarna merah putih tersebut, dapat digunakan di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Bagi KPM yang sebelumnya menerima bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia, kini ada kemudahan baru. 

Pasalnya mulai September lalu, proses pencairan bantuan tunai beralih ke sistem buka rekening kolektif (burokel). 

Hal ini berarti, penerima manfaat tidak lagi harus datang ke kantor Pos untuk mengambil bantuan, melainkan dapat lebih mudah mencairkan dana menggunakan KKS.

Dikutip dari channel YouTube DIARY BANSOS, saat ini sebagian KPM telah menerima buku rekening dan KKS baru.

Meskipun belum ada tanggal pasti untuk jadwal penyaluran bansos BPNT, para penerima manfaat diimbau untuk terus memantau perkembangan dengan memeriksa status mereka di situs resmi Kemensos atau melalui aplikasi Cek Bansos. 

Cara Cek Status Bansos BPNT

Inilah cara mengecek status bansos BPNT lewat situs Kemensos:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima dana bansos BPNT.

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT

Berikut adalah jadwal penyaluran bansos BPNT setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Untuk KPM yang menerima bantuan setiap dua bulan, jadwal penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Itulah informasi mengenai bansos BPNT bagi penerima manfaat yang terdaftar di DTKS.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update