NIK di KTP Serta KK Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah via Bantuan Sosial BPNT dan PKH, Cek Nama Penerimanya di Situs Kemensos

Sabtu 26 Okt 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos BPNT dan PKH untuk KPM dengan NIK KTP serta KK terpilih. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi saldo dana Bansos BPNT dan PKH untuk KPM dengan NIK KTP serta KK terpilih. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Beberapa syarat penerima bansos tahun 2024:

  1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
  3. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
  4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mengecek Nama dan Status Penerima Bantuan

Untuk memeriksa status penerima BPNT dan PKH, Anda bisa mengunjungi situs Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah penerima.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan.

Panduan Pendaftaran Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dan isi data pribadi.
  3. Pilih "Daftar Usulan" dan lengkapi data diri serta anggota keluarga.
  4. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, lalu tunggu proses verifikasi.

Dengan panduan ini, masyarakat bisa mendaftar serta memantau status bansos secara mandiri, memastikan proses pencairan bantuan berjalan lancar.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update