Ilustrasi pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Ojk.go.id)

EKONOMI

Simak 3 Daftar Pinjol Terdaftar dan Diawasi OJK, Pencairan Flexibel Bisa via Dompet Elektronik DANA

Jumat 25 Okt 2024, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini beberapa daftar pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang pencairannya bisa flexibel bahkan menggunakan dompet elektronik DANA.

Penasaran apa saja pinjol yang pencairannya bisa menggunakan e-wallet? simak informasi lengkapnya di sini.

Daftar Pinjol yang Pencairannya Lewat Dompet Elektronik DANA

Pinjol saat ini telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat pada kondisi terdesak atau ada kebutuhan finansial yang membutuhankan dana cepat.

Pinjol seringkali dianggap menjadi solusi, terlebih dengan keunggulannya yaitu pencairan cepat serta pengajuan pinjaman tanpa ribet, dan limit pinjaman cukup memadai.

Bahkan dengan perkembangan teknologi, pencairan pinjaman dari pinjol semakin mudah dan flexibel dengan tidak membutuhkan lagi rekening bank.

Opsi lain pencairan dana pinjaman ini menggunakan e-wallet atau dompet elektronik yang dinilai lebih praktis.

Meski banyaknya kemudahan yang didapat saat menggunakan layanan pinjol, penting untuk diketahui bahwa di Indonesia tumbuh subur pinjol ilegal yang beroperasi diluar hukum dan banyak merugikan debitur atau peminjam.

Kerugian yang didapat apabila berurusan dengan pinjol ilegal ialah, mendapatkan ancaman dan intimidasi saat gagal bayar atau galbay, menerima bunga yang tinggi sehingga sulit melunasi utang, penyalahgunaan data pribadi.

Kendati demikian, agar tidak terjebak dan terjerat pinjol ilegal penting untuk mengetahui legalitas hukum entitas pinjol tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Untuk mengeceknya bisa dengan mudah menggunakan layanan OJK.

Kemudian bagi yang hendak mengajukan pinjaman, namun bingung platform apa yang harus dipilih. Berikut ini 3 daftar platform pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta pencairannya bisa menggunakan e-wallet, yaitu:

Julo merupakan penyedia jasa pinjaman digital yang telah mendapat izin beroperasi dari OJK. Platform ini bisa menjadi pilihan, karena merupakan entitas resmi dan diawasi OJK.

Tawaran pinjaman dari Julo ini mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta dengan tenor cicilan hingga 12 bulan.

Selain uang tunai, fitur pinjaman yang ditawarkan ialah untuk biaya kesehatan serta belanja. Pencairan bisa menggunakan rekening bank dan e-wallet.

AdaKami merupakan layanan pinjaman digital yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tawaran pinjaman di platform ini mulai dari Rp300 ribu hingga Rp80 juta.

Periode pinjaman yang ditawarkan pun cukup beragam mulai dari tiga bulan, enam hingga 12 bulan. dengan bunga per tahun sebesar 36 persen dan biaya layanan 1,42 persen.

Platform ini merupakan yang terpopuler di Indonesia, tak hanya menyediakan pinjaman tunai namun berupa cicilan bentuk lain pun tersedia.

Persoalan legalitas hukum Kredivo sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian dalam pengajuan pinjamannya, tidak perlu menggunakan rekening aktif karena pencarian bisa dilakukan dengan berbagai metode, satu di antaranya di transfer ke dompet elektronik DANA.

Syarat pengajuan pinjaman di Kredivo adalah memiliki penghasilan minimal Rp3 juta, WNI serta berusia 18-60 tahun.

Limit pinjaman yang ditawarkan hingga Rp50 juta dengan tenor pembayaran tiga, enam dan 12 bulan.

Itulah informasi terkait daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK serta pencairannya bisa menggunakan e-wallet.

Peringatan: Hati-hati terhadap jeratan dan jebakan pinjol ilegal. Bila dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian pinjamlah dana sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjoldompet elektronikdanaojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor