POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini telah dianggap sebagai jalan lain saat membutuhkan dana cepat.
Pasalnya, pinjol menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjamannya yang hanya membutuhkan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP).
Namun dibalik kemudahan tersebut, ternyata ada modus penipuan yang membayangi dengan mengatasnamakan pinjaman online.
Dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penipuan terus meningkat dan satu di antaranya menggunakan motif pinjol.
Kendati demikian, OJK pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan teliti saat hendak mengajukan pinjaman secara online
3 Modus Penipuan Pinjol
Agar terhindar dan tidak terjebak modus penipuan pinjol, berikut ini modus-modus yang mesti masyarakat ketahui, yaitu:
-
Modus Salah Transfer
Modus ini sering terjadi di mana, korban mendapati sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya tanpa permintaan.
Setelah itu, nantinya pelaku akan menghubungi korban untuk meminta pengembalian uang tersebut dengan modus salah transfer.
Padahal korban tidak pernah menerima uang tersebut dan cara meminta pengembalian pun dengan sikap intimidasi.
Oleh karena itu jika menerima transfer uang dari orang yang tidak dikenal atau sumber tidak jelas, jangan gunakan uang tersebut dan laporkan ke pihak bank.
-
Duplikasi Pinjol Legal
Jebakan ini seringkali digunakan para pelaku penipuan pinjol, upaya menjerat korban ialah dengan menduplikasi perusahaan pinjol legal.