Ini kriteria orang yang tidak lagi layak dapat bansos pkh. (Poskota/Nur Rumsari)

EKONOMI

NIK KK Atas Nama Anda Tidak Lolos Kelayakan Penerima Dana Bansos PKH Rp2.000.000 dari Pemerintah, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 25 Okt 2024, 20:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini penyebab NIK KK atas nama seseorang tidak lagi bisa mendapatkan dana bansos PKH dari pemerintah.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos reguler yang rutin dicairkan pemerintah.

Program ini menyasar para keluarga miskin di Indonesia yang masih kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan atau pendidikan.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berupaya mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi angkanya.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan menerima bantuan dari pemerintah yang dibagi menjadi empat tahap.

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember

Para penerima bansos PKH adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap periodenya, pemerintah terus melakukan pembaruan terhadap data-data para KPM. Ini untuk memastikan bahwa penyaluran dananya tepat sasaran.

Oleh karena itu, pastinya bakal ada sejumlah KPM yang kemungkinan besar tidak lagi menerima bantuan PKH dari pemerintah karena beberapa hal.

Berikut ini beberapa orang yang tidak lagi dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH.

Orang yang Tidak Lagi Terima Bansos PKH

Di bawah ini sudah tercatat beberapa orang yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pencairan bansos lagi dari pemerintah.

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang Sudah Lulus Sekolah

Bagi KPM yang memiliki komponen peserta didik SMA/SMK/Sederajat yang sudah lulus sekolah maka tidak akan bisa lagi menerima bantuan dana.

2. Siswa Putus Sekolah

Komponen peserta didik yang sudah tidak lagi sekolah atau sudah putus sekolah juga tidak akan dicairkan dana bansosnya oleh pemerintah.

Jadi, Anda tidak perlu lagi menantikan pencairan subsidi dari pemerintah untuk komponen ini.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Jika usia komponen balita yang dimiliki sudah di atas 6 tahun, maka Anda tidak akan lagi memperoleh subsidi PKH.

Itu karena, anak yang sudah berusia di atas 7 tahun seharusnya masuk ke dalam komponen peserta didik SD.

4. Balita anak Ketiga

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), balita yang bisa menerima bantuan PKH hanya sampai anak kedua saja.

Apabila balita yang didaftarkan sebagai penerima PKH merupakan anak ketiga atau keempat dan seterusnya, maka tidak akan ada pencairan dana dari pemerintah.

5. Orang Meninggal

Komponen terakhir yang pastinya tidak akan menerima pencairan dana bansos dari pemerintah adalah orang meninggal.

Demikian informasi mengenai kriteria orang yang sudah tidak layak terima subsidi dana pemberian pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosdana bansosBansos PKHProgram Keluarga Harapannomor induk kependudukan

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor