Simak dan kenali 5 bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dari intimidasi teror debt collector dan blacklist kredit.(Poskota/Shandra Dwita)

EKONOMI

Kenali 5 Bahaya Pinjol Ilegal dari Intimidasi Debt Collector hingga Blacklist Kredit

Jumat 25 Okt 2024, 09:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menggoda dengan kemudahan pencairan dana yang cepat. Namun, di balik itu tersimpan banyak bahaya yang bisa membuat Anda terjebak dalam jeratan utang berkepanjangan. 

Tanpa regulasi ketat dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal beroperasi bebas dan mengancam banyak aspek kehidupan penggunanya. 

Salah satu ancaman terbesar adalah intimidasi dari debt collector hingga risiko masuk daftar hitam kredit nasional.

5 Bahaya Pinjol Ilegal

Berikut adalah 5 bahaya utama yang perlu Anda waspadai dari pinjol ilegal:

1. Bunga Tinggi yang Mencekik

Pinjaman online ilegal menetapkan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga resmi. 

Karena tidak diatur oleh OJK, mereka bebas menentukan suku bunga yang tidak masuk akal. 

Pengguna sering kali merasa terjebak karena utang yang terus membengkak akibat bunga yang tidak terkendali. 

Apa yang awalnya terlihat sebagai solusi cepat, justru bisa menjadi beban finansial yang sulit dilunasi.

2. Denda Keterlambatan yang Menggunung

Pinjaman yang terlambat dibayar bukan hanya dikenai bunga tinggi, tetapi juga denda keterlambatan yang menggunung. 

Dalam beberapa kasus, denda ini terus bertambah dalam waktu singkat, membuat utang kecil berubah menjadi beban yang besar. 

Kondisi ini bisa semakin menyulitkan pengguna, yang pada akhirnya merasa semakin sulit keluar dari lingkaran utang.

3. Intimidasi Debt Collector

Salah satu aspek paling menakutkan dari pinjol ilegal adalah metode penagihannya. 

Debt collector sering kali menggunakan cara-cara kasar, seperti ancaman verbal, pelecehan, hingga intimidasi fisik. 

Banyak kasus di mana pengguna dipermalukan di depan umum, bahkan kontak pribadi mereka dihubungi oleh debt collector tanpa izin. 

Ini tentunya menambah tekanan mental yang besar dan merusak kehidupan pribadi pengguna.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal juga membawa ancaman besar bagi privasi Anda. Ketika mengajukan pinjaman, pengguna sering diminta memberikan akses ke data pribadi seperti kontak telepon, yang kemudian bisa disalahgunakan. 

Data ini tidak hanya digunakan untuk menagih utang, tetapi bisa juga dijual ke pihak ketiga. 

Hal ini bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut dan membuka peluang bagi penyalahgunaan yang lebih besar.

5. Masuk Daftar Hitam Kredit Nasional

Risiko lainnya adalah masuk ke dalam blacklist kredit nasional. Jika pinjaman gagal dilunasi, data pengguna bisa dilaporkan ke sistem perbankan nasional, membuat mereka kesulitan mendapatkan akses ke lembaga keuangan resmi di masa mendatang. 

Hal ini dapat menghambat Anda dalam mendapatkan pinjaman rumah, kendaraan, atau fasilitas kredit lainnya di masa depan.

Dengan berbagai bahaya yang mengintai, sangat penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih pinjaman online. 

Pastikan Anda hanya menggunakan platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, agar terhindar dari risiko-risiko di atas. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
aplikasi pinjol ilegalpinjol ilegalAplikasi Pinjolpinjaman ilegalpinjaman-onlinebahaya pinjol ilegalbahaya pinjoldebt collector

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor